M. Agus Rofiudin, Kahumas KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/9/2009, setiap importir wajib melakukan reekspor Limbah Non B3 yang diimpor bila sebagian saja atau seluruh Limbah Non B3 tersebut terbukti sebagai Limbah B3. Secara umum Peraturan Menteri tersebut mengatur Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun dan Pengakuan Sebagai Produsen Limbah Non B3.
Agus juga mengatakan bahwa telah dilakukan penyisihan barang bukti terhadap 113 kontainer bermasalah dan juga telah diajukan permohonan penetapan reekspor secara resmi kepada PN Jakarta Utara oleh Penyidik.
Berdasarkan permohonan tersebut, diterbitkanlah Ketetapan nomor : 01/Pen.Pid2012/PN.JK.UT oleh PN Jakrta Utara pada tanggal 6 Maret 2012. Ketetapan ini mengijinkan barang sebanyak 113 kontainer tersebut untuk diekspor kembali ke negara asal mereka yaitu Inggris dan Belanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar