Sabtu, 20 April 2013

Bea Cukai Tanjung Priok Reekspor Kontainer Berisi Limbah

cargo Kegiatan ekspor kembali 113 kontainer yang berisi steel scrap kepunyaan PT HHS yang terbukti terkontaminasi limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) telah diselesaikan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok. Kontainer tersebut sebelumnya juga masuk melalui pelabuhan Tanjung Priok.
M. Agus Rofiudin, Kahumas KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/9/2009, setiap importir wajib melakukan reekspor Limbah Non B3 yang diimpor bila sebagian saja atau seluruh Limbah Non B3 tersebut terbukti sebagai Limbah B3. Secara umum Peraturan Menteri tersebut mengatur Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun dan Pengakuan Sebagai Produsen Limbah Non B3.
kontainerLewat press release pada Senin 25 Juni lalu, Agus mengatakan bahwa kegiatan reekspor dilakukan dalam dua tahapan sesuai peraturan. Tahap kedua ekspor kembali steel scrap dilakukan pada 14 Juni 2012 sebanyak 24 kontainer ke Belanda, sementara tahap pertamanya telah dilakukan pada 9 Maret 2012 lalu ke Felixstowe Inggris sebanyak 89 kontainer.
Agus juga mengatakan bahwa telah dilakukan penyisihan barang bukti terhadap 113 kontainer bermasalah dan juga telah diajukan permohonan penetapan reekspor secara resmi kepada PN Jakarta Utara oleh Penyidik.
Berdasarkan permohonan tersebut, diterbitkanlah Ketetapan nomor : 01/Pen.Pid2012/PN.JK.UT oleh PN Jakrta Utara pada tanggal 6 Maret 2012. Ketetapan ini mengijinkan barang sebanyak 113 kontainer tersebut untuk diekspor kembali ke negara asal mereka yaitu Inggris dan Belanda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar